Kamis, 18 Juni 2015

Studi Literatur Tentang Sistem Penilangan

 

Aplikasi Surat Tilang Berbasis Android Menggunakan Teknologi  Near Field Communication (NFC)
Oleh : Ridar Rusdi, Ardianto Wibowo , Yohana Dewi Lulu.
Jurusan Teknik Informatika
Politeknik Caltex Riau

Surat tilang merupakan media untuk menyimpan informasi pelanggaran lalu lintas yang diberikan oleh polisi kepada pelanggar lalu lintas. Surat tilang saat ini masih menggunakan media kertas dengan tulisan tangan yang mempunyai banyak kelemahan seperti rusak, koyak ataupun basah dan hancur. Untuk menyelesaikan hal tersebut, salah satunya digunakanlah teknologi Near Field Communication (NFC). NFC adalah teknologi yang terdapat didalam perangkat mobile yang memungkinkan penggunanya membaca dan mengirim data ke dalam tag atau kartu RFID. Penggunaan teknologi NFC dan kartu RFID dapat dimanfaatkan untuk membuat sebuah aplikasi surat tilang berbasis Android. Surat tilang ditulis melalui perangkat Android, kemudian data surat tilang disimpan kedalam kartu RFID pelanggar. Selanjutnya pelanggar akan memberikan kartu RFID kepada hakim saat persidangan. Hakim dengan menggunakan perangkat Android-nya dapat membaca data surat tilang yang terdapat di dalam kartu RFID pelanggar. Pada aplikasi ini didukung juga oleh aplikasi untuk manajemen data tilang. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa aplikasi surat tilang yang baik, efisien dan saling terintegrasi. Hasil yang didapatkan adalah sebanyak 86% polisi dan 92% hakim menyatakan bahwa sistem ini memudahkan dalam melakukan proses tilang dan proses sidang tilang. Persentase pelanggar lalu lintas menyatakan bahwa sistem ini lebih baik dari penggunaan kertas adalah sebanyak 80%. 
***

 
Aplikasi E-Tilang Pada Tablet Sistem Operasi Berbasis Android

Oleh :  Ibnu Peristiawan Azis NIM. 130926010Y     
Program Studi Teknik Telekomunikasi Jurusan Teknik Elektro 
POLITEKNIK NEGERI JAKARTA DEPOK

Aplikasi E-Tilang adalah salah satu prototype atau rancang bangun sistem yang bertujuan untuk memudahkan kepolisian dalam menjalankan tugasnnya. ETilang berjalan pada dua sisi, yaitu kepolisian dan kejaksaan. pada sisi kepolisian sistem akan berjalan pada tablet bersistem operasi Android yang akan mendigitalisasi form bukti pelanggaran yang menyimpan ke dalam suatu database yang akan dieksekusi atau disubmit oleh sisi kejaksaan yang dalam hal ini medianya adalah website dengan PHP yang menggunakan Codeigniter sebagai frameworknya. E-Tilang dibangun dengan menggunakan Java dan MySQL sebagai database, pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas akan diberikan bukti tilang berupa ID Tilang yang dikirm melalui SMS dengan teknologi SMS Gateway dengan Gammu. Setelah menerapkan E-Tilang pihak kepolisian akan lebih mudah dalam melaksanakan tugas dalam tindak pelanggar lalu lintas, dan tertib dalam administrasi juga mengurangi penyimpangan dalam operasionalnya.
***

INTEGRASI SIM DAN KTP SEBAGAI IDENTITY CARD

Oleh : Richie Bachtiar Rismawan
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS ILMU HAYATI
UNIVERSITAS SURYA SERPONG

Dalam kehidupan kita sehari-hari kita seringkali kedapatan memiliki kartu-kartu yang memiliki fungsi masing-masing di dalam dompet kita. Fungsi dari kartu-kartu tersebut juga beragam, ada yang berfungsi sebagai kartu identitas seperti biasa hingga kartu yang menyangkut asuransi, kesehatan, jaminan, hingga kartu perbankan seperti kartu ATM dan kartu kredit. Namun, bila kita diberi satu kartu untuk keperluan identifikasi dari masing-masing perusahaan, institusi, organisasi, dan perbankan, serta ditambah dengan kartu-kartu seperti kartu KTP dan SIM (Surat Izin Mengemudi), maka sudah dapat dipastikan banyaknya kartu yang akan kita miliki. Hal ini mungkin saja dapat merepotkan kita dalam beraktifitas karena satu kartu hanya untuk satu kepentingan. Namun, bila satu kartu identifikasi saja bisa digunakan untuk berbagai macam kepentingan, tentu hal itu akan memudahkan kita dalam aktifitas kita sehari-hari. Dalam upaya untuk mengabungkan kartu-kartu tersebut, masih diperlukannya sebuah sistem dimana kita memiliki satu kode atau nomor tersendiri yang dapat mewakili data diri kita di database. Hal ini menuntut kita untuk menerapkan sistem “Single Identification Number” dimana satu individu diberikan satu nomor unik yang digunakan sebagai nomor identifikasi untuk berbagai macam keperluan seperti identifikasi warga negara, surat izin mengemudi, kartu kesehatan, dan lain-lain. Tuntutan ini juga disebabkan karena masih seringnya kita menemukan adanya permintaan data diri kita secara berulang-ulang untuk masingmasing keperluan.    Bila kita bandingkan di Indonesia, tentunya penggunaan konsep Single Identification Number sudah banyak dibahas khususnya semenjak dikembangkannya “e-KTP” dan upaya untuk menciptakan “e-Government” yaitu suatu pemerintahan berbasis teknologi di  Indonesia.
***

1 komentar:
Write comments

Archive

About

Catatan belajar

Pageview / Week